TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Wednesday, October 13, 2010

Kufu Atau Sederajat Dalam Menjalin Suatu Hubungan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sebelum memmbahas mengenai pengertian kafa'ah, hokum kafa'ah dalam islam dan ukuran kufu' ada hal mendasar yang perlu kita ketahui bahwa salah satu aspek yang mendasari seringnya dilakukan kajian mengenai hak-hak asasi manusia yang di langar juga bermacam-macam baik dari sudut perbuatan maupun dari segi individu dan komunitasnya. Salah satu pelaku social yang rawan terhadap terjadinya tindakan pelangaran atas hak-hak asasinya. Seperti kasus pelecehan kekerasan dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu tepat jhika dipahami lebih dulu pengertian dan dasar hokum kafa'ah kususnya yang berasal dari kalangan ahli fikih.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi kafa'ah dalam islam?

2. Apa hukum kafa'ah dalam islam?

3. Apa yang dimaksud dengan ukuran kufu'?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian kafa'ah

Kafa'ah atau kufu' berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat social, dan sederajat dalam akhlak dan kekayaan, kafa'ah adalah hak ba gi wanita atau walinya. Karena suatu pernikahan yang tidak seimbang, setaraf atau serasi, akan meniumbulkan problem berkelanjutan dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian. Leh karena itu boleh dibatalkan.

Tidak diragukan jika kedudukan antara laki-laki dan perempuan sebanding akan merupakan factor kebahagiaan hidup suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.

Namun secara umum sudut pandang yang membenarkan adanya stratifikasi dibidang perkawinan tetap memprioritaskan aspek keagamaan, artinya dalam soal agama itu sangat penting untuk dijadikan sebagai tolak ukur dalam menentukan suatu keputusan yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya larangan keras wanita muslim dengan pria kafir atau Non muslim, larangan demikian menunjukkan adanaya idealitas kesetaraan dibidang agama yang tidak boleh diabaikan.

Orang islam yang kawin dengan orang non muslim dianggap bukan sekufu yakni tidak sepadan seperti yang ada dalam Al-Qur'an, seperti dalam firman Allah :

Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGtƒ ÇËËÊÈ

Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-

wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari pada wanita yang musyrik walaupun ia memikat hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musyrik meskipun menarik hatimu" (Al Baqoroh :221 )

Kafa'ah dapat mempersiapkan priba di seorang laki-laki maupun wanita untuk lebih matang dan bertanggung jawab dalam memasuki dan menjalankan kehidupan berkeluarga (perkawinan). Dan ini tinggal bagaimana masing-masing pihak dapat memposisikan kafa'ah sebagai ajaran luhur yang melindungi hak-hak asasinya dan hak asasi pihak lainnya.

B. Hukum Kafa'ah Dalam Islam

Menurut Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak ada ukuran dalam masalah kufu', beliau berkata semua umat islam boleh menikah dengan wanita muslim yang tidak tergolong perempuan pelacur dan orang islam itu bersaudara. Seorang muslim yang fasiq asal tidak berzina, maka ia sekufu' dengan perempuan islam yang fasiq asal bukan wanita islam yang suka berzina. Alasannya adalah dalam surat al-Hujaroh: 10

"Seseungguhnya orang mukmin adalah bersaudara"

Kalau ditelusuri secara histories, kafa'ah termasuk produk fuqoha yang sebelumnya tidak dibahas secara rigit dan mendetail dalam Al-Qur'an dan Hadits seperti yang dibahas oleh para ulama' salaf yang mengutip beberapa hadits nabi sekalipun hadits itu lemah.

Hadits ini dinilai lemah oleh para ulama' karena dalam periwayatannya terdapat salah satu perowi yang tidakl disebutkan. Dari sinilah kemudian timbul perbedan pendapat dikalangan ulama' mazhab tentang hal yang berkaitan dengan masalah ukuran kafa'ah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al Fiqihu al islam wa Adillatuhu, banyak sekali pendapat para ulama'yang berbeda tentang kafa'ah walaupun pada akhirnya mereka sepakat kafa'ah itu dimasukkan dalam syarat wajib nikah.

Artinya : " Rasulullah SAW, bersabda: Orang Arab itu sebagainnya paling sesuai dengan sebagaian yang lain, tuan-tuan ( maula ) paling sekufu'( sesuai) dengan sebagaiannya kecuali tukang tenung atau tukang bekam. Diriwayatkan oleh al Hakim."

Adapun segi-segi yang diperhitungkan dalam kafa'ah, para ulama' besar berbeda pendapat:

1. Sebagaian diantara mereka mengatakan, bahwa kafa'ah itu diukur dengan nashab (keturunan ), kemerdekaan, ketaatan agama, pangakat, pekerjaan profesi dan kekayaan

2. penpadat lain mengatakan, bahwa kafa'ah diukur dengan ketaatan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama, tidak kufu' dengan perenpuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya buruk tidak kufu; dengan perenpuan yang akhlaknya mulia. Hal ini berdasarkan kepada teks Al Qur'an. Allah SWT berfirman :

ولانكحوا المشر كت حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو اعجبتكم ولاتنكحوا المشركين حتى يؤمنو أو لعبد مؤمن من خير من مشرك ولو اعجبكم أولئك يدعون الى النار والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة بإذنه (البقرة : 221)

Artinya:

"Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari pada wanita yang musyrik walaupun ia memikat hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musyrik meskipun menarik hatimu" (Al Baqoroh :221 )

Mengenai kafa'ah ( kekufuran ) orang yang berbuat dosa besar, Al-Qur'an telah mengisyaratkan bahwa haram hukumnya menikahkan orang yang fasiq. Seperti berbuat zina dengan orang yang sholeh atau suci. Menurut islam, orang sholeh atau suci kufurnya dengan orang sholeh atau suci pula dean orang yang berdosa atau kotor kufurnya orang yang berdosa atau kotor pula, Allah SWT berfirman:

الزني لا ينكح الا زانية او مشركة و الزانية لا ينكحها الا زان او مشرك و حرم ذلك على المؤمنين. (النور:3)

Artinya : " Orang-orang yang berzina hanya berhak menikahi perempuan yang berzina pula atau perempuan yang musyrik. Perempuan yang berzina hanya dinikahi oleh laki-laki yang berzina pula atau laki-laki yang musyrik. Nikahnya orang mukmin dengan wanita yang berzina diharamkan bagi orang-orang mukmin" ( An-Nur :3 )

الخبيثا ت للخبيشين والخبيثون للخبيثات والطيبات للطيبين والطيبون للطيبات (النور: 26)

Artinya : " Perempuan-perempuan yang kotor untuk laki-laki yang kotor pula, laki-lakiu yang kotor untuk permpuan yang kotor. Perempuan-perempuan yang suci untuk laki-laki yang suci pula, dan laki-laki yang suci untuk perempuan yang suci pula" ( An Nur :26 )

C. Ukuran Kufu’

Bagaimanakah hukum kufu’ itu? Dan apakah ukuran-ukurannya? Ukuran kufu’ adalah menempatkan kedudukan agama masing-masing pihak yang berlangsung sebagai syarat mutlak pernikahan.

Akan tetapi Ibnu Hazm berpendapat tidak ada ukuran-ukuran kufu’, dia berkata: semua orang islam asal saja tidak berzina, berhak kawin semua wanita muslimah asal tidak tergolong perempuan lacur. Dan semua orang islam adalah bersaudara. Walaupun ia anak seorang hitam yang tidak dikenal umpamanya, namun tidak dapat diharamkan kawin dengan anak Kholifah Bani Hasyim. Walau seorang muslim yang sangat fasiq, asalkan tidak berzina ia adalah kufu’ untuk waita islam yang fasiq, asal bukan wanita pezina. Masalah kufu’ yang perlu diperhatikan dan menjadi ukuran adalah sifat hidup yang lurus dan sopan, bukan karena keturunan, kekayaan dan sebagainya. Dalam BIDAYATUL MUJTAHID dikatakan bahwa Mazhab maliki tidak berbeda pendapat jika seorang gadis dinikahkan dengan seorang peminum khomer atau lelaki fasiq maka ia wajib menolaknya dan hakim hendaknya membatalkannya. Alasan yang dikemukakan oleh Al malikiyah adalah surat Al Hujarat :13

Ayat ini mengakui bahwa nilai kemanusiaan pada setiap orang adalah sama, tak seorang pun yang lebih mulia dari yang lain. Kecuali karena ketakwaannya kepada Allah dan menunaikan kewajiban kepada Allah dan sesama manusia.

BAB III

TABEL

Tabel per bedaan pendapat 5 Mazhab :

No

Amaliyah

Hanafi

Hambali

Syafi.i

Maliki

Imamiyah


1

Kufu

Syarat

Syarat

Tidak

T.harus

T. Harus


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Kafa'ah atau kufu' berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding.

2. Menurut Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak ada ukuran dalam masalah kufu', beliau berkata semua umat islam boleh menikah dengan wanita muslim yang tidak tergolong perempuan pelacur dan orang islam itu bersaudara.

3. Ukuran kufu’ adalah menempatkan kedudukan agama masing-masing pihak yang berlangsung sebagai syarat mutlak pernikahan.

B. Hikmah

Pengetahuan mengenai kafa’ah yang terpenting diantaranya ialah :

Ø Menjelaskan tentang keserasian, kesetaraan, kesederajatan atau keseiumbangan yang tidak diperhatikan dalam urusan perkawinan, agar tidak dapat menimbukan problem keluarga (perkawinan ) dikemudian hari.

Ø Agar dapat mengetahui kaksud kufu’ atau kafa’ah dalam perkawinan.

Ø Menghindari perceraian karena sudah diketahui keselarasan kedua belah pihak

C. Saran-saran

Dari makalah ini penulis mengharap agar para pembaca khususnya mahasiswa INKAFA dapat mengtahui tentang kafa’ah.

DAFTAR PUSTAKA

Tohar, H Muhammad Shohib.2005. Al Hikmah Al Qur’an dan Terjemah. CV Penerbit Diponegoro: Bandung.

Mughniyah, Muhammad Jawad.2006. Fiqih Lima Mazhab. Lentera: Jakarta.

M Hum, Drs Isnandar. 2004. Fiqih HAM dalam Perkawinan. CV Fauzan Inti Kreasi: Jakarta.

Rifa’I, Muh. 2002. Fiqih Wicaksono. Toha Putra: Semarang.

Sayyid, Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah. Pena Pundi Aksara: Jakarta.

No comments:

Post a Comment