TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Wednesday, December 15, 2010

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA MASA PENJAJAHAN DAN KEMERDEKAAN

A. SEBELUM KEMERDEKAAN

a. Masa penjajahan belanda

Pemerintah belanda mulai menjajah Indonesia pada tahun 1619 M, yaitu ketika jan Pieter zoon coen menduduki Jakarta.dan di lawan oleh sultan agung abdurrohman kholifatullah sayidi panotogoma.

Kedatangan bangsa barat memeng telah membawa kemajuan teghnologi.tetapi tujuannya adalah untuk meningkatkan penjajahannya, bukan untuk kemakmuran bangsa yang di jajahnya. Begitu pula di bidang pendidikan. Mereka memprkenalkan sisistem dan metode baru tetepi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dari pada mereka mendatangkan tenag dari barat. Apa yang mereka sebut pembaharuan pendidikan itu adalah westwrnisasi dari keristenisasi yakni untuk kepentingan barat dan nasroni. Dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajah barat di Indonesia selama 3,5 abad.

Setelah belanda dapat mengatasi pembrontakan-pemerontakan dari tokoh-tokoh politik dan agama yaitu pangeran Diponegoro,imam bonjol,tengku cik di tiro,pangeranantasari,sultan hasanuddin, dll, maka sejarah kolonialisme di Indonesia mengalami fase yang baru,yaitu belanda secara politik sudah dapat menguasai Indonesia. Raja-raja di daerah masih ada, tetapi tidak dapat berkuasa penuh, baik di segi kewilayahanya maupun di bidang ketatanegaraanya. Belanda berkuasa mengatur pendidikan dan kehidupan beragama, sesuai dengan perinsip-perinsip kolonialisme, westernisasi dan keristenisasi.

Gubernur Jendral Van den Kapelen pada tahuan 1819 M mengambil inisiatif merencanakan berdirinya sekolah dasar bagi penduduk pribumi agar dapat membantu pemerintah belanda. Dalam surat edarannya kepada para bupati tersebut sebagai berikut : “ dianggap penting untuk secepat mungkin mengadakan peraturasn pemerintah yang menjamin meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi agar mereka lebih mudah untuk dapat menaati undang-undang dan hukum Negara”.

Ketika Van Den Boss menjadi gubernur Jendral di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijaksanaan bahwa sekolah-sekolah gereja di anggap dan di perluakan sebagai sekolah pemerintah. Departeman yang mengurus pendidikan dan keagamaan di jadikan satu. Dan di tiap daerah keresidenan di dirikan satu sekolah agama keristen.

Jiwa dari surat edaran di atas menggambarkan tujuan dari pada di dirikannya sekolah dasar pada zaman itu. Pendidikan agama islam yang ada di pondok pesantren, masjid, mushola dan lain sebagainya di anggap tidak membantu pemerintah belanda. Para santri pndok pesantern masih di anggap buta huruf latin.

Politk pemerintah belanda terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas islam di dasari oleh rasa ketakutan, rasa panggilanagamanya dan rasa kolonialismenya.

Pada tahun 1882 pemerintah belanda membentuk suatu badan kusus yang bertugasa mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan islam yang di sebut priesterraden. Atas nasehat dari badan inilah maka pada tahun 1905 M pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa orang yang memberikan pengajaran (baca pengajian) harus minta izin terlebih dahulu.

Pada tahu 1925 M pemerintan mengeluarkan peraturan yang yang lebih ketat lagi terhadap pendidikgama islam yaitu bahwa tidak semua orang (kiai) boleh memberikan pelajaran mengaji. Peraturan itu munggkin di sebabkan oleh adanya gerakan organisasi pendidikan islam yang sudah tampak seperti : Muhamaddiyah, Partai syarikat islam, Alirsyad, Nahdhotul waton, Dll.

Pada tahun 1932 M kelur pula peraturan yang dapat memberantas dan menupup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak di sukai oleh pemerintah yang di sebut Ordonansi Sekolah Liar (Wilde School Ordonantie).peraturan ini di keluarkan setelah munculnya gerakan Nasionalisme-Islamisme pada tahun 1928 M, berupa Sumpah Pemuda. Selain dari pada itu untuk lingkungan kehidupan keristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan menghalangi masuknya pelajaran agama di sekolah umum yang kebayakan muridnya beragama islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang di sebut netral agama. Yakni bahwa pemerintah bersikap tidak memihak kepada salah satu agama sehingga sekolah pemeritah tidak mengajarkan agama. Dan pemerintah melindungi tempat peribadatan agama (indische staat regeling pasal 173-174).

b. Masa penjajahan jepang

Jepeng menjajah Indonesia setelah mengusir pemerintah hindia belanda dalam pereng dunia ke II. Mereka menguasai Indonesia pada tahun 1942 M, Dengan membawa semboyan : asia timur raya untuk asia dan semboyan asia baru.

Pada bapak pertamanya pemerintah japang menampakkan diri seakan-akan membela kepentingan islam, yang merupakan suatu siasat untuk kepentingan perang kedua.

Untuk mendekati umat islam Indonesia merek menempuh kebijaksanaan antara lain :

1. Kantor urusan agama yang pada zaman belanda tersebut : kantor Voor Islamistische Saken yang di pimpin olah orang-orang Oreantalisten Belanda, di ubah oleh jepang menjadi kantor Sumubi yang dipimpin oleh ulma’ islam sendiri yaitu K.H.Hasyim Asyari dari jombang dan di daerah di bentuk Sumuka.

2. Pondok pesantren yang besar-besar sering mendapatkan kunjungan dan bantuan dari pembesar-pembesar japang.

3. Sekolah negri diberi pelajaran budi pekerti yamg isinya identik denganajaran agama.

4. Disamping itu pemerintah japng menginjinkan pembentukan barisan khisbullah untuk memberikan latihan dasar kemiliteran bagi umat islam. Barisan ini di pimpin oleh K.H.Zainukl arifin.

5. Pemerintah jepang menginjinkan berdirinya sekolsh tinggi islamdi Jakarta yang di pimpin oleh K.H. Wahid Hasyim, Kahar Muzakir dan Bung Hatta.

6. Para ulama' islam bekerja sama dengan pemimpin-pemimpin nasionalis di izinkan membentuk barisan pembela tanah air (PETA). Tokoh-tokokoh santri dan pemuda islam ikut dalam latihan kader meleter itu.

7. Umat islam di izinkan meneruskan organisasi persatuan yang di sebut : Majlis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang bersifat Kemasyarakatkan.

Maksud dari pemerintah japang adalah supaya kekiatan umat islam dan nasiaonalis dapat dibina untuk kepentingan perang Asia Timur(Perang Dunia Ke II) raya yang dipimpin japan.

Beberapa tahun menjelang berahirnya perang itu tampak semakin jelas betapa beratnya jepang menghadapi musuh dari luar dan oposisi dari rakyat Indonesia sendiri. Ahirnya japang menampakkan sewenang-wenang dan lebih kasar dari bangsa belanda.

Dunia pendidikan secara umumterbengkali, karma murid-murid setiap hari hanya di suruh gerak badan, baris berbaris, bekerja bakti(romusho) dan lain-lain. Yang masih beruntung adalah madrasah-madrasah ada di lingkungan pondok pesantren yang bebas langsung dari pemerintah japang.

B. SESUDAH MERDEKA

Pada tanggal 17-8-1945 Indonesia merdeka. tapi musuh-musuh Indonesia tidak diam, bahkan berusaha untuk menjajah kembali. Pada bulan oktober 1945 para ulma' di jawa memproklamasikan perang jihad fi sabilillah terhadap belanda atau sekutu. Hal ini berarti memberikan fatwa kepastian hukum terhadap perjuangan umat islam. Isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut :

a. Kemerdekaan Indonesia (17-8-1945) wajib di pertahankan.

b. Pemerintah RI adalah satu-satunya pemerintah yang sah dan wajib di bela dan di selamatkan

c. Musuh-musuh RI (belanda atuau sekutu), pasti akan menjajah kembali bangsa Indonesia karna itu kita wajib mengangkat senjata untuk menghadapi mereka.

d. Kewajiban-kewajiban tersebut di atas adalah Jihad Fisabilillah.

Di tengah-tengah bekobarnya reolusi visik, pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Depatermen Agama dan Depatermen P&K (Dep Dik Bud). Oleh karena itu maka di kelurkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (Negri Dan Swasta).adapun pembinaan pendidikan agama di sekolah agama di tangani oleh departemen agama sendiri.

Pendidikan Agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.

Pada bulan Desember 1946 di keluarkan peraturan bersama dua mentri yaitu mentri Agama dan Mentri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV SR(Sekolah Rakyat = Sekolah dasar) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan di Indonesia belum mantap sengga SKB Dua mentri diatas belum dapat berjalan dengan semestisnya. Daerah-daerah diluar jawa masih banyak yang memberikan Pendidikan agama mulai kelas satu SR. Pemerintah membentuk majlis pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947, yang di pimpin oleh Kihajar Diwntoro dari departemen P & K dan Prof.Drs. Abdulluah Sigit dari departemen agama. Tugasnya ikut mengatur pelaksanaan dan mentri pengajaran agama yang di berikan di sekolah umum.

Pada tahun 1950 dimana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk wilayah indonesia makain di sempurnakan dengan di bentuknya panitia bersama yang di pimpin oleh prof. Mahmud Yunus dari departemn agama dan Mister Hadi dari departemen P & K. Hasil dari panitia itu adalah SKB yang di keluarkan pada bulan januari 1951. Isinya ialah :

a. Pendidikan agama di berikan mulai kelas empat Sekolah Rakyat(Sekoah Dasar).

b. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, Maka pendidikan agama di berikan mulai kelas satu SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang di bandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya di berikan mulai kelas empat.

c. Di sekolah lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat Atas (Umum Dan Kejuruan) di berikan pendidikan agama sebanyak dua jam semenggu.

d. Pendidikan agama di berikan pada murid-murid sedikitnya sepuluh orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau walinya

e. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan mentri pendidikan agama di tanggung oleh departemen agama.

Dalam siding peleno MPRS, Pada bulan Desember 1960 di putuskan sebagai berikut dalam ayat tiga dari pasal tersebut diyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di setiap sekolah-sekolah umum, mulai Sekolah Rendah (Dasar) Sampai Universitas

Pada tahun 1966 MPRS bersidang lagi. Suasana pada waktu itu ialah membersihkan sisa-sisa mental G. 30 S/PKI. Dalam keputusannya dalam bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan yaitu dengan menghilangkan kalimat terahir dari keputusan terdahulu. Maka sejak tahun1966 pendidikan agama islam menjadi vak wajib mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi umum negri di seluruh Indonesia.

Kehidupan sosial, agama dan politik di Indonesia sejak tahun 1966 mengalami perubahan yang sangat besar. Priode ini di sebut Orde Baru dan zaman munculnya angkatan baru yang di sebut angkatan 66.

Dalam siding MPR yang menyusun GBHN pada tahun 1973-1978 dan selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib disekolah-sekolah negri dalam semua tingkat (Jenjang) Pendidikan.

No comments:

Post a Comment