TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Tuesday, April 13, 2010

Upaya Hukum Untuk Menjamin Hak

A. PENDAHULUAN

kehidupan manusia sering terjadi perselisihan terhadap suatu barang. Baik barang yang bergerak atau tidak. Otomatis dalam perselisihan tersebut ada salah satu pihak yang berhak memiliki barang yng di perselisihkan tersebut, maka dari itu pemakala akan membahas upaya penjaminan hak terhadap orang-orang yang berhak memiliki terhaap barang yang masih samar kepimilikannya.

B. PEMBAHASAN

Upaya Hukum Untuk Menjamin Hak

Ada beberapa bentuk upaya menjamin hak yang dilakukan oleh hukum, yaitu dengan

1. Permohonan Sita

Adapun pengertian sita / beslaag yaitu suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan atas salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk menjamin hak-hak tersebut, maka hukum memberi jalan dengan hak baginya untuk mengajukan permohonan sita terhadap barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan.

2. Hakikat Sita

Dari rumusan pengertian sita tersebut maka kita bisa lihat bahwa hakikat dari persitaan adalah:

a. sita merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh hakim.

b. Sita bersifat eksepsional.

c. Sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersengketa.

d. Sita untukmengamankan barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan.

e. Tujuan akhir dari sita yaitu untuk menjamin agar putusan hakim nantinya, sekiranya tuntutan dalam pokok perkara dikabulkan, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3. Pelaksanaan Sita

Penyitaan dilakukan oleh panitera pengadilan agama, yang wajiub membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita bila dia hadir. Dalam melaksanakan pekerjaan itu, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.

4. Unsur-unsur Dalam Penyitaan

- pemohon sita

- permohonan sita

- obyek sita

- tersita

- hakim

- pelaksana sita

5. Macam-macam Sita

a. sita conservatoir

Ø Pengertian

· Sita conservatoir adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan setatus kepemilikannya, atau dalam hal utang piutang atau tuntutan ganti rugi

· Sita conservatoir artinya jaminan atau tanggung jawab.

· Sita conservatoir diatur dalam pasal 227HIR/ps.261 RBg.

Ø Cirri-ciri sita conservatoir

* Sita dapat dilakukan atas:

· Harta yang disengketakan status kepemilikannya, atau

· Harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau tuntutan ganti rugi

* obyek kekayaan dapat meliputi atas:

· barang bergerak dan tidak bergerak

· barang yang berwujud dan tidak berwujud

* pembebanan sita dapat diletakkan:

· hanya atas benda tertentu(yaitu jika sita didasarkan atas sengketa kepemilikan atau mengenai barang tertentu).

· Atas seluruh harta kekayaan tergugat sampai mencukupi jumlah seluruh tagihan(yaitu apabila gugatan didasarkan hutang piutang atau ganti rugi).

* Permohonan sita harus ada alasan bahwa:

· Tergugat dikhawatirkan akan memindahtangankan atau mengasingkan dan sebagainya barang-barang sengketa atau jaminan.

· Terdapat tanda-tanda atau fakta-fakta yang mendasari kehawatiran itu.

* Permohonan sita tanpa ada alasan seperti diatas tidak dapat dikabulkan.

Ø Tatacara sita conservatoir

· penggugat dapat mengajukan permoihonan sita bersama-sama (menjadi satu) dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.

· Permohonan diajukan kepada pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.

· Alasan tersebut disertai data-data atau fakta-fakta yang menjadi dasar kehawatiran.

· Hakim mengeluarkan “penetapan” yang isinya menolak atau mengabulkan permohonan sita tersebut.

· Apabila permohononan sudah ditolak tapi timbul hal-hal baru yang menghawatirkan, maka dapat mengajukan permohonan lagi.

b. sita revindicatoir

Ø Pengertian

· Sita revindicatoir ialah sita terhadap barang milik kreditur(penggugat) yang dikuasai oleh orang lain (tergugat).

· Sita revindicator telah diatur dalam pasal 226 HIR, pasal 260 R.Bg.

· Sita revidicatoir bukanlah untuk menjamin suatu tagihan berupa uang, melainkan untuk menjamin hak kebendaan dari pemohon berakhir berakhir penyerahan barang yang disita.

· Kata revindicatoir berasal dari kata revindiceer, yang berarti.

Tatacara sita revindicatoir

Pelaksanaan sita ini sama seperti sita conservatoir.

c. sita marital

Ø Pengertian:

Sita marital ialah sita yang diletakkan atas harta perkawinan. Dan sita ini diatur dalam pasal 78 huruf c UU.No. 7/1989 jo pasal 24 PP.No. 9/1975, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam.

Ø Syarat-syarat sita marital

· Sita marital dapat dimohonkan oleh suami atau istri dalam sengketa perceraian, pembagian harta perkawinan dan pengamanan harta perkawinan.

· Sita apat diletakkan atas semua harta perkawinan yang meliputi harta suami, istri dan harta bersama suami isteriyang disengketakan dalam pembagian harta bersama.

· Sita marital dapat diajukan bersama-sama dalam pemeriksaan perceraian atau setelah perceraian terjadi.

Ø Tatacara sita marital

Tatacara sita marital sama seperti dengan sita pada umunya.

d. Sita Persamaan

Ø Pengertian

Istilah dalam bahasa belanda”vergelind beslaag”.ada yang memakai sita perbandingan, adapula yang memakai sita persamaan yang mana istilah ini dipakai oleh mahkamah agung. Dan sita persamaan ini diatur dalam pasal 463 RV.

Ø Tatacara sita persamaan

· Apabila juru sita hendak melakukan penyitaan dan menemukan bahwa barang-barang yang akan disita itu sebelumnya telah disita terlebih dahulu, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan sekalilagi, namun ia mempunyai kewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita itu dengan berita acara penyitaan, yang untuk itu oleh pihak tersita harus diperlihatkan kepada jurusita tersebut.

· Berita acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama.

No comments:

Post a Comment